Ayo Daftarkan KIP mu ke Operator Sekolah Masing masing
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial
(Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Apa tujuan PIP?
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari
keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan
sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai
SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A
hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta
didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus
sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal
pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP?
KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan
pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia
sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak
mendapatkan 1 (satu) KIP.
Bagaimana jika siswa belum menerima KIP?
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang
tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan
Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Berapa besaran dana manfaat PIP?
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan
Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan
Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan
Rp1.000.000,-/tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat
dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus
digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan
rajin, disiplin dan tekun.
Untuk apa saja penggunaan dana PIP?
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi
peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya
transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Bagaimana jika KIP hilang/rusak?
Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak,
pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan
nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Apakah ada lembaga yang mengawasi pelaksanaan PIP?
Ada. Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan,
pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat
Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan
melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.
Selengkapnya bisa Baca di Sini
No comments:
Post a Comment